Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini diumumkan dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Senin, 6 Juli 2026.

Fadli Zon menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap amanat undang-undang dan konstitusi. "Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli, dikutip dari detikcom.

Landasan Hukum dan Nilai Historis

Penetapan ini didasarkan pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya." Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi landasan keputusan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fadli menjelaskan bahwa tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis yang kuat, yaitu terkait dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945. "Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," jelasnya.

Status Hari Libur Nasional Belum Diputuskan

Meskipun telah ditetapkan sebagai hari peringatan, Fadli Zon belum memutuskan apakah 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional. "Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya. Nah, tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI ya, yang mempunyai gabungan dari organisasi lebih dari 100 organisasi," ucapnya.

Proses Panjang Sejak 2005

Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa penetapan ini melalui proses yang panjang. MLKI telah mengajukan usulan sejak tahun 2005. "Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan," kata Restu.

Pembahasan ini melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan yang tergabung dalam MLKI, yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. Fadli menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga