Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura dalam satu bulan terkait kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo, John Field. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu (20/5).
Kronologi Pemberian Amplop Berkode
Orlando menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2025, John Field dan seorang perempuan bernama Sri Pangastuti atau Tuti mendatanginya di kantor sambil membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3. "Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1, Pak," ujar Orlando. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa penerima amplop dengan kode nomor 1. Ia hanya mengetahui bahwa kode nomor 2 ditujukan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. "Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelas Orlando.
Data Sampling Amplop
JPU kemudian menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY, hingga 4 OC. "Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," ujar JPU. Jaksa membenarkan bahwa kode '2' dan '3' yang disebut Orlando masing-masing milik Rizal dan Sisprian. Sementara amplop kode '1' merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut bahwa dalam penyerahan bulan Agustus tersebut, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura. "Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa. "Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini," imbuhnya.
Pertemuan di Hotel Borobudur
Kode amplop suap '1' muncul setelah pertemuan antara John Field dengan Djaka dan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025. Sebelumnya, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Terdakwa III Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Penerima Suap Lainnya
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah. Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.



