Penangkapan Terduga Teroris di Ciamis
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin, 20 Juli 2026. AR diduga kuat terlibat dalam penyebaran propaganda dan rekrutmen anggota baru melalui platform media sosial.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka, dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026) menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam terhadap aktivitas propaganda dan penghasutan di dunia maya. "Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," ujarnya.
Barang Bukti Digital dan Konten Radikal
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti digital yang berisi materi bernarasi radikal dan terorisme. Mayndra menjelaskan, "Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan." Konten-konten tersebut diduga digunakan AR untuk menghasut dan merekrut simpatisan baru.
Polisi menegaskan bahwa tindakan AR merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyebaran paham ekstremisme. "Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform medsos," jelas Mayndra.
Prosedur Hukum dan HAM
Densus 88 memastikan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap AR dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mayndra menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam setiap langkah penegakan hukum. "Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegasnya.
Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88 untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan aktivitasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Mayndra mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme di media sosial. Ia meminta agar tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang mengandung ujaran kebencian. "Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Mayndra.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas terorisme dan radikalisme di Indonesia. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.



