Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, resmi divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Michael terbukti bersalah karena lalai dalam menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mengakibatkan kebakaran di gedung kantor perusahaan. Insiden nahas itu merenggut nyawa 22 orang karyawan.
Putusan Hakim
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan pada Kamis, 21 Mei 2026. Hakim menyatakan Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar hakim.
Hakim menegaskan bahwa tindakan Michael yang tidak memenuhi standar penyediaan sarana K3 merupakan kealpaan berat, bukan kesengajaan. Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung di Kemayoran, Jakarta Pusat, Michael mengabaikan enam aspek sarana K3. Ia juga telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di gedung tersebut.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Michael telah membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, serta menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban. Hakim menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral terdakwa.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin, 11 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Michael dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kelalaian tersebut mengakibatkan 22 karyawan meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan 22 orang karyawan meninggal. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan dan penyesalan, belum pernah dihukum, serta perdamaian dengan 20 pihak keluarga korban.
Vonis ini menjadi babak baru dalam kasus kebakaran tragis yang mengguncang publik. Michael Wisnu Wardhana Siagian kini harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.



