Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi kasus eksploitasi seksual berkedok kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang bertugas mendampingi tamu laki-laki di sejumlah kafe.
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers pada Rabu (8/7/2026) menjelaskan bahwa praktik ini terjadi di empat kafe yang terindikasi mengeksploitasi anak. "Modus operandi daripada kasus ini, para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," ujarnya.
Korban Dipaksa Minum Alkohol dan Melayani Tamu
Rita menambahkan bahwa para korban tidak hanya diminta menemani tamu, tetapi juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi, hingga melakukan persetubuhan. "Kemudian selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," ungkapnya.
Tarif dan Pembagian Tips
Pria hidung belang dikenakan tarif bervariasi sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000 per tamu. Dari jumlah tersebut, korban menerima tips rata-rata Rp100.000 per tamu dari tersangka, ditambah tips langsung dari tamu. Masa kerja korban bervariasi, mulai dari 2-3 bulan hingga 2-3 tahun.
Dua Kategori Korban
Polisi menemukan dua kategori korban berdasarkan pengetahuan mereka terhadap pekerjaan tersebut. "Ditinjau dari aspek pengetahuan anak korban terhadap tahapan-tahapan eksploitasi yang dialami. Ditemukan ada dua kategori, yaitu yang pertama anak korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa akan melakukan pendampingan yang ujungnya sampai dengan hubungan badan," jelas Rita. "Yang kedua, sejak awal mereka ada yang sudah mengetahui bahwa pekerjaan yang akan dijalani itu merupakan tahapan-tahapan yang pada akhirnya melakukan hubungan badan," tambahnya.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki viralnya kasus WNA pedofil. Sebanyak 37 korban telah diamankan dan menjalani tes urine. Polisi juga memeriksa 17 orang saksi. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran ganda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran kafe.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal-pasal dalam KUHP, yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.



