Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus judi online jaringan internasional yang berpusat di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai menjalani pemeriksaan secara bertahap.
Pemeriksaan Bertahap dengan Penerjemah
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan tersangka dilakukan secara bertahap karena jumlahnya yang sangat banyak. "Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan," kata Dony kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. Proses interogasi maraton akan dilanjutkan keesokan harinya. "Nggak, kita bertahap 40, 40 (per hari). Hari ini 40, nanti besok 40 lagi," jelasnya.
Polisi memastikan hak-hak hukum para tersangka WNA terpenuhi. Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, mereka didampingi kuasa hukum dan dibantu penerjemah bahasa. "Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka," tutur Dony.
"Karena awal kita sudah BAP-kan mereka, karena mereka butuh pendampingan dari lawyer dan kuasa hukum, jadi kita laksanakan hari ini," sambungnya. Setelah diperiksa, para WNA tersebut langsung dikembalikan ke ruang tahanan sementara.
75 Domain Web Aktif Jadi Sarana Perjudian
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online lintas negara di Hayam Wuruk Plaza Tower lantai 20 dan 21. Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 WNA dari berbagai negara Asia diamankan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, merinci para pelaku terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga dari Malaysia dan Kamboja.
Sindikat ini bergerak secara terstruktur dengan memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan digital lintas negara. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa laptop, komputer, ponsel, paspor, brankas, dan uang tunai dari berbagai mata uang asing. Penyidik juga mendeteksi sekitar 75 domain situs web aktif yang digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs tersebut menggunakan variasi karakter dan pola penamaan khusus agar lolos dari pemblokiran pemerintah.
Atas perbuatannya, ratusan WNA tersebut dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



