Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman paket mi instan yang berisi ganja seberat 5,29 kilogram di Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menangkap seorang kurir beserta barang bukti.
Kronologi Pengungkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026, mengenai pengiriman paket narkoba jenis ganja melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru ke Malang. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono segera melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk melacak posisi paket. Tim Opsnal Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai Kanwil Malang kemudian memantau pergerakan paket hingga tujuan akhir di Malang. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket dengan identitas berbeda namun nomor telepon yang sama.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim melakukan controlled delivery terhadap paket yang dicurigai. Setelah paket tiba di alamat tujuan, tim menangkap penerima bernama Sugiono. Pemeriksaan menunjukkan paket berisi 5,3 kilogram ganja kering yang disembunyikan di antara mi instan. Tersangka mengaku telah menerima dan mengedarkan narkoba melalui sistem pengiriman paket sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026, dengan total 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.
Berdasarkan interogasi, tersangka merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang masih dalam proses pendalaman.
Modus Operandi
Jaringan ini menggunakan jasa ekspedisi untuk peredaran narkoba. Setelah paket diterima, tersangka diperintah untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, dan meletakkan narkotika di berbagai lokasi di Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka mendapat upah Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket, serta fee tambahan Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000 jika pekerjaan selesai.
Namun, pengiriman ke-20 pada 14 Juni 2026 berhasil digagalkan. Penggeledahan di rumah tersangka menemukan 2 bungkus ukuran sedang dan 3 bungkus kecil ganja dengan berat bruto 574 gram, 3 timbangan digital, dan plastik bekas pembungkus paket. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.



