Bunyi Aturan UU Soal TNI Boleh Bantu Berantas Begal
Aturan UU TNI Boleh Bantu Berantas Begal

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Donny, pelibatan tersebut dilakukan dalam bentuk perbantuan kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dasar Hukum Keterlibatan TNI

Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tertulis bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan salah satunya untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang. Sementara, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan tugas pokok TNI yang salah satunya adalah Operasi Militer Selain Perang. Dalam poin 10 tertulis, yakni untuk membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

Donny menekankan, keterlibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum. Kewenangan tersebut sepenuhnya tetap berada di tangan Polri. Donny menjelaskan, peran TNI AD dalam membantu kepolisian dilakukan melalui kegiatan pengamanan, seperti patroli bersama hingga edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan kejahatan jalanan. Selain itu, TNI AD disebut akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Panglima TNI Izinkan 'Turun Gunung'

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dikabarkan telah memberi 'lampu hijau' bagi para prajuritnya untuk membantu melawan aksi begal. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas. "Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Nas menegaskan, TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku. Anggota TNI diizinkan membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal. Karenanya, untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih tugas antara TNI dan Polri di lapangan, Nas memastikan akan memperkuat koordinasi agar penanganan aksi begal bisa lebih maksimal. "TNI dan Polri selalu berkoordinasi serta bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga pelaksanaannya tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku," kata dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga