Otoritas penegak hukum Amerika Serikat (AS) telah menyita lebih dari 300 drone yang terdeteksi mengudara di dekat lokasi-lokasi Piala Dunia di wilayah AS, sejak event internasional itu dimulai pada 11 Juni lalu. Operasi penyitaan drone itu dilakukan oleh berbagai institusi dan lembaga penegak hukum AS, termasuk Biro Investigasi Federal (FBI), Otoritas Penerbangan Federal (FAA), Otoritas Keamanan Transportasi (TSA), Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), dan otoritas penegak hukum negara bagian atau lokal.
Zona Larangan Drone yang Ketat
Menurut FAA, seperti dilansir Reuters, Rabu (24/6/2026), stadion yang digunakan untuk Piala Dunia di AS dan area acara-acara di sekitarnya merupakan "Zona Larangan Drone" yang ketat. Semua pesawat, termasuk drone, dilarang pada hari pertandingan dalam radius 3 mil laut (5,5 kilometer) dan hingga ketinggian 3.000 kaki (914 meter) di atas permukaan tanah, kecuali diizinkan secara khusus oleh otoritas lalu lintas udara setempat.
Upaya Keamanan Terkomprehensif
"Pemerintah federal, yang dipimpin oleh Satuan Tugas Gedung Putih, dan bekerja sama dengan FBI, DHS/TSA, FAA, dan penegak hukum negara bagian atau lokal, telah menerapkan upaya keamanan wilayah udara dan mitigasi drone paling komprehensif dalam sejarah AS untuk Piala Dunia FIFA 2026," kata TSA dalam pernyataannya, seperti dikutip media Front Office Sports. "Penegakan hukum dilakukan dengan cepat dan proaktif," tegas TSA.
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Para operator drone yang terdeteksi memasuki wilayah udara terlarang tanpa izin resmi, dapat menghadapi sanksi perdata hingga US$ 75.000 (Rp 1,3 miliar) dan denda pidana hingga US$ 100.000 (Rp 1,7 miliar). Pelanggar dapat menghadapi tuntutan pidana federal dan penangkapan langsung. Drone yang mereka operasikan juga dapat dicegat di udara dan disita.
Rincian Penyitaan Belum Lengkap
Menurut laporan Front Office Sports, para pejabat federal AS belum merilis rincian lengkap berdasarkan kota yang menjadi tuan rumah pertandingan Piala Dunia yang menjadi lokasi penyitaan lebih dari 300 drone tersebut, maupun jumlah total penangkapan yang dilakukan atau dakwaan yang dijeratkan. Kantor FBI di Miami mengatakan bahwa 49 operator drone telah dikenai tilang dan 54 drone disita di area Florida.
Drone Tidak Membawa Senjata
Front Office Sports melaporkan bahwa tidak ada indikasi bahwa drone-drone yang disita itu membawa senjata atau merupakan bagian dari serangan yang direncanakan. Pemerintah Federal AS telah mendistribusikan pendanaan sebesar US$ 250 juta (Rp 4,4 triliun) untuk keamanan anti-drone ke sebanyak 11 negara bagian yang menjadi tuan rumah pertandingan Piala Dunia dan ke ibu kota Washington DC. Pendanaan tersebut dimaksudkan untuk peralatan, perangkat lunak, dan pelatihan yang digunakan untuk mendeteksi, melacak, dan menonaktifkan drone yang tidak memiliki izin terbang.



