Pemerintah menyediakan program bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas yang dapat diakses secara gratis melalui beberapa jalur. Bantuan ini mencakup kursi roda, alat bantu dengar, kaki palsu, dan lainnya untuk mendukung mobilitas serta kemandirian. Akses bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), atau pemerintah daerah. Berikut syarat dan cara pengajuannya.
Syarat Mendapat Alat Bantu Disabilitas Gratis
Merujuk informasi Kemensos, penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu harus memenuhi syarat dasar. Calon penerima perlu memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi dan verifikasi. Selain itu, harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, tergantung jalur pengajuan.
Jenis Alat Bantu yang Tersedia
Berikut beberapa jenis alat bantu yang dapat diperoleh melalui program pemerintah:
- Kursi roda
- Alat bantu dengar
- Alat bantu penglihatan
- Tongkat mobilitas untuk penyandang disabilitas netra
- Kaki atau tangan prostetik
Jenis alat bantu disesuaikan dengan hasil asesmen, kondisi kesehatan, dan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.
Cara Dapat Alat Bantu Lewat BPJS Kesehatan
Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dan membutuhkan alat bantu berdasarkan indikasi medis. Alurnya:
- Datang ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.
- Jika dinyatakan membutuhkan alat bantu, peserta mengajukan klaim dan memperoleh alat bantu sesuai indikasi medis.
Cara Dapat Alat Bantu Lewat Kementerian Sosial
Bagi penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTSEN, pengajuan dapat dilakukan melalui Kemensos. Tahapannya:
- Mengajukan permohonan melalui Sentra Kemensos atau organisasi disabilitas.
- Menjalani asesmen medis dan nonmedis.
- Menunggu penetapan sebagai penerima manfaat.
- Alat bantu disalurkan kepada penerima.
Cara Dapat Alat Bantu Lewat Pemerintah Daerah
Pengajuan juga bisa dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Syaratnya adalah terdaftar dalam DTSEN. Tahapannya:
- Penyandang disabilitas mengajukan permohonan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial meneruskan pengajuan ke Dinas Kesehatan, Sentra, Kemensos, atau komunitas disabilitas.
- Calon penerima menjalani asesmen medis dan nonmedis.
- Bantuan alat bantu didistribusikan kepada penerima yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang membutuhkan alat bantu sebaiknya memastikan status kepesertaan BPJS atau keterdaftaran dalam DTSEN agar bisa memilih jalur pengajuan yang sesuai.



