Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Kasus Lomba Komentar Rasis
Anak Perwira Polda Jateng Tersangka Lomba Komentar Rasis

Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Kasus Lomba Komentar Rasis

Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial L, yang merupakan anak dari anggota Polri berpangkat Kompol, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten rasis di media sosial. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menyatakan bahwa L ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir. "Sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan pendalaman penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir," ujarnya pada Selasa (2/6).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan segera memeriksa L dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Perkara yang menjerat L tidak hanya terkait dugaan rasisme dalam konten yang viral, tetapi juga mencakup pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). L dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka Belum Ditahan

Meski berstatus tersangka, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap L. Penyidik masih mencermati perkembangan proses penyidikan sebelum menentukan langkah lanjutan. "Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali," jelas Kombes Pol Himawan.

Konten Media Sosial Bermuatan Rasis

Sebelumnya, polisi menyelidiki sebuah konten media sosial viral yang diduga bermuatan rasis. Konten tersebut dibuat oleh L yang diketahui merupakan anak seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Konten itu ramai diperbincangkan setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @kasitau.info. Dalam unggahan tersebut, terlihat narasi bertuliskan, "komentar paling rasis gue TF 100 rb".

Akun tersebut menarasikan bahwa perempuan itu diduga mengajak warganet membuat komentar bernada rasis dan mengklaim dirinya kebal hukum karena orang tuanya merupakan anggota Polri berpangkat tinggi. Unggahan itu memicu kecaman luas dari warganet karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan rasisme di ruang digital. Sejumlah pengguna media sosial juga menandai akun resmi kepolisian untuk meminta klarifikasi serta penindakan.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengatakan Ditressiber Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dan memeriksa L untuk dimintai keterangan. "Hasil penyelidikan, yang bersangkutan berinisial L dan usianya sudah dewasa," kata Artanto.

Ayahnya Bertugas di Polda Jateng

Artanto juga membenarkan bahwa L merupakan anak anggota Polri berpangkat Kompol yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian. "Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang, namun anak seorang anggota berpangkat Kompol di Polda Jawa Tengah dan juga bertugas di Akpol," ungkapnya. Penyidik masih mendalami isi unggahan viral tersebut, termasuk narasi serta motif di balik pembuatannya. Akun media sosial yang sebelumnya viral kini sudah tidak dapat diakses setelah diturunkan oleh pemiliknya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga