42 Calon Jemaah Haji Gagal Terbang karena Tak Punya Visa Haji
42 Calon Jemaah Haji Gagal Terbang Akibat Visa Tidak Sesuai

Sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak awal masa pemberangkatan jemaah haji hingga Jumat, 1 Mei 2026.

Pencegahan Keberangkatan Haji Nonprosedural

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu, 2 Mei 2026, menyatakan bahwa pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Seluruh jajaran imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji, sejalan dengan perintah Presiden Prabowo dan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Masyarakat kembali diimbau untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama di Tanah Suci.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

23 Orang Gagal Berangkat dalam Satu Rombongan

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menambahkan bahwa baru-baru ini dilakukan pencegahan terhadap 23 orang yang mengaku sebagai calon jemaah haji namun nonprosedural. Mereka tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Rombongan terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Petugas imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Awalnya, mereka mengaku akan bekerja di Arab Saudi, namun akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Satu orang bertindak sebagai koordinator, sementara 22 lainnya adalah calon jemaah nonprosedural.

Petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri, dan memutuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.

Pengawasan Diperketat Selama Musim Haji

Galih menyebut langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui passenger analysis unit (PAU), dan memperkuat sinergi lintas instansi. Penundaan ini dilakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi.

Seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan layanan optimal bagi jemaah calon haji Indonesia, sekaligus memperketat pengawasan sebagai langkah preventif. Kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, dari Bandara Sultan Iskandar Mudar (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA). Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas autogate di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), Juanda (SUB), dan lainnya, guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian bagi sekitar 221 ribu jemaah calon haji.

Proses keberangkatan jemaah calon haji Indonesia gelombang pertama dari tanah air ke Madinah berlangsung pada 22 April hingga 6 Mei 2026. Gelombang kedua langsung ke Jeddah mulai 7 hingga 21 Mei 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga