Layanan Unaccompanied Minor: Panduan Anak Naik Pesawat Sendiri
Layanan Unaccompanied Minor untuk Anak Naik Pesawat

Ditjen Perhubungan Udara RI menghadirkan layanan Unaccompanied Minor (UM) untuk mendampingi anak yang naik pesawat sendiri. Layanan ini menjamin penumpang anak selama perjalanan udara hingga tiba dengan aman di tujuan.

Apa Itu Unaccompanied Minor?

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, Unaccompanied Minor (UM) adalah layanan pendampingan dari maskapai penerbangan untuk anak usia 6-12 tahun yang terbang tanpa didampingi orang tua atau wali. Layanan ini menawarkan beberapa hal penting.

  • Anak didampingi staf maskapai selama perjalanan.
  • Pendampingan khusus dari proses check-in, boarding, hingga serah terima di tujuan.
  • Anak diserahkan langsung kepada penjemputnya.

Cara Mengajukan Unaccompanied Minor

Unaccompanied Minor bersifat gratis alias bebas biaya. Apabila orang tua ingin menerbangkan anak sebagai UM, berikut caranya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Orang tua perlu mengajukan layanan UM kepada maskapai saat pemesanan tiket atau sebelum keberangkatan. Pada hari keberangkatan, orang tua atau wali wajib mengantar anak ke bandara untuk proses check-in, melengkapi dokumen dan formulir yang diperlukan, serta mencantumkan identitas penjemput di bandara tujuan. Selanjutnya, maskapai akan mendampingi anak sejak boarding, selama penerbangan, hingga diserahkan kepada penjemput yang telah terdaftar.

Informasi Tambahan: Penggantian Paspor

Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi hal-hal berikut: masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan), masa berlaku paspor telah habis, paspor hilang, paspor rusak saat proses penerbitan (kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan), atau paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Khusus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda di luar harga paspor. Rincian biayanya: biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000, biaya beban paspor rusak Rp 500.000, dan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar Rp 0 alias tidak dikenakan biaya. Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena musibah (seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi), Anda dapat diberikan penggantian langsung. Jika karena unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa. Jika karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga