Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu, 20 Mei 2026. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer.
Jadwal Sidang Tuntutan
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa sidang akan digelar pada 20 Mei 2026. "Sidang akan digelar 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2026. Endah memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka dan mendorong publik untuk bersama-sama mengawal proses persidangan yang sudah menjelang akhir tersebut. "Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan," tutur Endah.
Identitas Para Terdakwa
Empat oknum prajurit TNI yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) menjadi terdakwa dalam kasus ini. Berikut identitas mereka:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka
Keempat terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian sidang, dan pada sidang sebelumnya, mereka menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala BAIS, dan seluruh pimpinan TNI atas tindakan yang telah mencoreng nama baik institusi.
Penyesalan Para Terdakwa
Pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, para terdakwa menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengatakan, "Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menhan, Bapak Kabais, dan seluruh pimpinan-pimpinan kami dan seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena memperburuk citra TNI." Edi juga mengungkapkan harapannya untuk tetap bisa berdinas sebagai prajurit TNI demi menghidupi keluarga. "Harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ujarnya.
Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, juga mengaku menyesal atas aksi penyiraman yang dilakukan. Budhi menyebut tindakan mereka justru menimbulkan dampak negatif. "Kami sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif," kata Budhi. Ia juga meminta maaf kepada Panglima TNI, Menhan, hingga pimpinan BAIS TNI dan berharap tetap bisa berdinas karena masih memiliki keluarga dan anak yang harus dinafkahi. "Karena harapannya kami atau saya bisa tetap berdinas, karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dinafkahi," ujarnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini telah menjadi perhatian publik, dan proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terus berjalan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.



