Jakarta - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Benar, sidang akan digelar 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Sidang Terbuka untuk Publik
Endah memastikan persidangan akan digelar terbuka dan mendorong publik untuk bersama-sama mengawal proses persidangan yang sudah menjelang akhir tersebut.
"Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan," tutur Endah.
Sebagai informasi, berikut identitas dari empat orang terdakwa yang diketahui berstatus prajurit BAIS TNI:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka
Terdakwa Mohon Tetap di TNI
Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meminta maaf kepada Panglima TNI hingga pimpinan BAIS TNI karena merasa telah mencoreng nama baik institusi. Permintaan maaf itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
"Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menhan, Bapak Kabais, dan seluruh pimpinan-pimpinan kami dan seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena memperburuk citra TNI," kata Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan harapannya kepada korban maupun publik. Edi mengaku berharap tetap bisa berdinas sebagai prajurit TNI demi menghidupi keluarga.
"Harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ujar Edi.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga mengaku menyesal atas aksi penyiraman yang dilakukan bersama terdakwa lain. Budhi menyebut tindakan mereka justru menimbulkan dampak negatif.
"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif," kata Budhi.
Budhi juga meminta maaf kepada Panglima TNI, Menhan, hingga pimpinan BAIS TNI. Dia berharap tetap bisa berdinas karena masih memiliki keluarga dan anak yang harus dinafkahi.
"Karena harapannya kami atau saya bisa tetap berdinas, karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dinafkahi," ujarnya.
Saat ditanya hakim soal korban, Budhi mengaku mendoakan Andrie Yunus segera pulih. Dia juga meminta maaf atas aksi penyiraman tersebut.
"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan," kata Budhi.
Hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa bersedia meminta maaf langsung kepada Andrie Yunus. Keempat terdakwa kompak menjawab bersedia.
"Saya akan meminta maaf secara langsung. Mau," jawab para terdakwa.
Kronologi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi usai Andrie mengikuti rekaman podcast di kantor YLBHI.
Berdasarkan kronologi yang diungkap KontraS, Andrie meninggalkan kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB dan melintas di Jalan Salemba I menuju Talang menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang tak dikenal yang berboncengan motor menghampirinya dari arah berlawanan. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh Andrie.
Serangan itu membuat Andrie berteriak kesakitan dan menjatuhkan motornya di lokasi kejadian. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan, wajah, dada, dan area mata. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
KontraS juga mengungkap bahwa beberapa hari sebelum kejadian, Andrie sempat menerima sejumlah panggilan dari nomor tidak dikenal pada 9–12 Maret 2026. Sebagian nomor diduga terkait spam penipuan hingga modus pinjaman online.
Dalam perkembangan kasus, empat prajurit TNI kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penyiraman air keras tersebut dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.



