Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026). Mereka sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Pemindahan untuk Pemeriksaan Lanjutan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan bersama pihak imigrasi. "Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu.
Ia menjelaskan, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pendalaman Kasus Masih Terus Berlangsung
Menurut Trunoyudo, proses pendalaman kasus masih terus berlangsung untuk menelusuri peran masing-masing WNA dalam jaringan judi online internasional tersebut. "Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara saat diduga menjalankan aktivitas perjudian online. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 miliar dan valuta asing lainnya.
Modus para WNA masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan bebas visa kunjungan, kemudian melakukan overstay untuk menjalankan operasi judi online. Saat ini, polisi masih memburu bos dan perekrut utama di balik markas judi online tersebut.



