Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang telah diterbitkan pada akhir Juli lalu.

Detail Kenaikan Tunjangan Kinerja

Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, mengonfirmasi penerbitan peraturan tersebut. "Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico saat dihubungi pada Kamis (30/7).

Dalam lampiran Perpres, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau mendapat Rp44.874.000 per bulan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," jelas Rico. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan berdasarkan bintang 4 atau pangkat tertentu, melainkan semata-mata berdasarkan jabatan struktural.

Apresiasi dan Harapan Kemhan

Kementerian Pertahanan menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI. "Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah," ujar Rico.

Kemhan telah menerima salinan peraturan dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses adaptasi kebijakan diharapkan berjalan lancar agar seluruh personel segera merasakan manfaat dari kenaikan tunjangan ini.

Latar Belakang dan Dampak

Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan pegawai Kemhan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan semangat kerja dan dedikasi dalam menjaga kedaulatan negara semakin meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung program-program prioritas pemerintah di bidang pertahanan.

Reformasi birokrasi yang telah berjalan di lingkungan Kemhan dan TNI dinilai berhasil, sehingga pemerintah memberikan apresiasi melalui kenaikan tunjangan. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan kesejahteraan aparatur.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, maka seluruh prajurit TNI dan pegawai Kemhan akan menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi sesuai dengan kelas jabatan masing-masing. Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi keuangan negara dan kebutuhan organisasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga