Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) laki-laki asal Inggris berinisial DJR (53) yang meninggal di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, dipastikan akibat bunuh diri. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko pada Jumat (24/4/2026).
Hasil Investigasi dan Autopsi
"Ya sekarang perkembangannya bahwa sebenarnya beliau almarhum WNA Inggris itu, memang meninggal bunuh diri di dalam," ujar Hendarsam. Berdasarkan hasil investigasi dan autopsi forensik, penyebab kematian diduga kuat mengarah pada bunuh diri. Meski demikian, ia tidak merinci cara korban melakukan aksi nekat tersebut.
"Sudah, sudah kita investigasi. Sudah juga diautopsi, jadi memang murni bunuh diri," tegasnya.
Depresi Diduga Jadi Pemicu
Hendarsam mengungkapkan dugaan bahwa almarhum mengalami depresi. Sebab, ia baru menjalani penahanan sementara selama dua hari di Ruang Detensi akibat pelanggaran izin tinggal. "Kalau mungkin dia sudah tiga bulan, atau empat bulan, mungkin kan beda lagi motifnya. Karena dia baru dua hari, ada kemungkinan depresi," jelasnya.
Kronologi Penangkapan
DJR diamankan petugas pada 20 April 2026 dalam rangka pemeriksaan keimigrasian. Kemudian, pada Selasa (21/4), terdapat laporan bahwa yang bersangkutan ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi. "Sebenarnya waktu itu sedang lagi proses untuk dilakukan pengeluaran kepada WNA terkait (keluar dari rumah detensi). Dan itu lagi proses," tuturnya.
Koordinasi dengan Keluarga
Pihak keluarga WN Inggris yang berada di Indonesia telah diinformasikan oleh Imigrasi Depok mengenai insiden ini. Koordinasi juga dilakukan terkait penanganan dan prosesi pemakaman jenazah. "Nanti kita diskusikan dengan keluarga. Kan keluarganya ada anaknya di sini (Indonesia). Apakah dibawa ke sana (negara asal) atau dimakamkan di sini," kata Hendarsam.



