WN Belgia Dideportasi dari Bali Usai Lompat ke Laut Pakai Motor Rental yang Rusak
WN Belgia Dideportasi dari Bali Usai Lompat Pakai Motor Rental

WN Belgia Dideportasi dari Bali Usai Aksi Lompat ke Laut Pakai Motor Rental yang Rusak

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SD asal Belgia telah dideportasi dari Indonesia setelah aksinya melompat ke laut menggunakan sepeda motor sewaan menjadi viral di media sosial. Aksi berbahaya ini terjadi di Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, dan menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan rental yang digunakannya.

Aksi Viral dan Kerusakan Motor

Peristiwa ini berlangsung pada tanggal 23-24 Maret 2026, di mana SD melakukan lompatan dari tebing dengan ketinggian sekitar 100 meter ke laut. Meskipun sepeda motor tidak ikut terjatuh karena diikat di tebing, kendaraan tersebut mengalami kerusakan serius akibat menghantam bagian tebing selama aksi. Rekaman aksi ini diambil oleh temannya yang berasal dari Austria dan diunggah ke platform media sosial, dengan cepat menyebar dan menarik perhatian publik.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa masalah muncul ketika pemilik usaha rental motor menagih ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. SD menolak untuk membayar dengan alasan tidak memiliki uang, yang memicu laporan ke pihak berwajib.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Kabur dan Penangkapan

Alih-alih bertanggung jawab, SD justru berusaha melarikan diri ke Malaysia. Rencananya adalah terbang ke Sorong, Papua, dengan transit di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026. Namun, upaya pelarian ini digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Setelah ditangkap, SD dipulangkan ke Bali di bawah pengawalan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dalam proses ini, ia akhirnya setuju untuk membayar ganti rugi kepada pemilik rental motor sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Proses Deportasi dan Dampak Hukum

SD kemudian dideportasi ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha. Bugie Kurniawan menegaskan bahwa SD melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur pelanggaran imigrasi oleh WNA.

Selain dideportasi, SD juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti ia tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan.

Bugie menekankan, "Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum." Pernyataan ini disampaikan di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, 3 April 2026, seperti dilaporkan oleh Antara.

Insiden ini menjadi peringatan bagi wisatawan asing lainnya untuk menghormati hukum dan regulasi di Indonesia, terutama dalam hal penggunaan properti rental dan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Aksi SD tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi juga merugikan pihak lain, sehingga tindakan tegas dari otoritas imigrasi dianggap perlu untuk menjaga ketertiban umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga