Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial ZNB dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta setelah viral di media sosial karena diduga tidak membayar makanan di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Media Sosial
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa pihaknya mengamankan ZNB setelah melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. "Kami mendapatkan informasi jika seorang warga negara asing tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. Dari informasi tersebut kami lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Pamuji di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang pria WNA mengenakan kaus putih dan celana pendek biru diduga meninggalkan tempat makan tanpa membayar tagihan. Petugas Imigrasi kemudian menelusuri lokasi kejadian di sebuah kafe di Jakarta Pusat hingga memperoleh informasi keberadaan ZNB di sebuah hotel di Tanah Abang.
Identitas dan Perjalanan ZNB
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai ZNB, warga negara Inggris. Berdasarkan data keimigrasian, ZNB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 16 April 2026 dan mengurus Visa on Arrival setibanya di Indonesia. "ZNB tiba di Denpasar pada tanggal 16 April 2026, kemudian langsung mengurus Visa on Arrival," ujar Pamuji. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, ZNB diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang.
Proses Deportasi
Pamuji mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ZNB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menjalani proses deportasi ke negara asalnya. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma'ruf, mengimbau pemilik hotel, apartemen, dan rumah kos yang menampung WNA untuk aktif melaporkan keberadaan penghuni asing melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Menurutnya, pelaporan tersebut penting untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Jakarta Pusat mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Iqbal menyebut hingga saat ini terdapat 55 pengelola hotel dan apartemen yang telah aktif melaporkan keberadaan WNA melalui sistem tersebut. "Saya ucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing," katanya.



