Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap. Penahanan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 02.39 WIB, saat Etik terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Dua Orang Lain Juga Ditahan
Selain Etik, KPK juga menahan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan KPK. OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Sukoharjo dan sekitarnya.
Barang Bukti Emas dan Valas Miliaran Rupiah
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di tiga wilayah, yaitu Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. "Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Konstruksi Perkara Belum Dirinci
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Sukoharjo tersebut. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah OTT yang dilakukan pada Jumat lalu.



