Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Sabtu (11/7) dini hari WIB. Etik ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Ia bersama sejumlah pihak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK.
Penahanan di Gedung Merah Putih
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Etik digelandang ke mobil tahanan pada pukul 02.39 WIB. Selain Etik, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, keduanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sukoharjo. Dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, KPK mengamankan logam mulia serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kronologi dan Konstruksi Perkara
KPK berencana menyampaikan kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara pada Sabtu (11/7) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah memberikan tanggapan terkait OTT tersebut, menyebut "ikan busuk dari kepala" sebagai analogi bahwa korupsi berawal dari pimpinan daerah. Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK dalam sebulan terakhir, yang mencapai empat orang.



