Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta per Permohonan Mulai 1 Agustus 2026
Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta per Permohonan

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif layanan kewarganegaraan, termasuk naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan menggantikan PP 45 Tahun 2024. Kenaikan tarif cukup signifikan, misalnya untuk permohonan pewarganegaraan dari WNA naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.

Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan

PP 30/2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 memuat sejumlah tarif baru. Berikut rinciannya:

  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp75 juta per permohonan (sebelumnya Rp50 juta).
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta per permohonan (sebelumnya Rp15 juta).
  • Permohonan memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2 juta per permohonan (sebelumnya Rp1 juta).
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta per permohonan (tetap).
  • Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri: Rp5 juta per permohonan (sebelumnya Rp1 juta).
  • Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan (tetap).

Penghapusan Tarif Naturalisasi untuk Kepentingan Negara

Selain kenaikan, PP 30/2026 juga menghapus beberapa tarif. Salah satunya adalah tarif naturalisasi bagi WNA yang berjasa atau untuk kepentingan negara yang sebelumnya dikenakan Rp2,5 juta per permohonan. Kini, layanan tersebut tidak lagi dipungut biaya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian bunyi pengumuman di situs resmi Kemenkum. Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

Perbandingan dengan Tarif Lama

Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada permohonan kehilangan kewarganegaraan yang melonjak 400% dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Sementara itu, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan naik 66,7% dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta. Tarif pewarganegaraan WNA naik 50% dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Dokumen PP 30/2026 dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Hukum. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga