Silmy Karim Tanya Arah Kasus, Menteri Imipas Mengaku Tak Tahu
Silmy Karim Tanya Arah Kasus, Menteri Imipas Tak Tahu

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sempat bertanya "ini arahnya ke mana" setelah kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Imigrasi Jakarta Barat mencuat. Agus mengatakan dirinya menjawab tidak tahu karena penanganan perkara dilakukan oleh KPK.

Pertemuan di Kantor Kementerian

Agus menyebut mereka bertemu di Kantor Kementerian Imipas pada siang hari, Rabu (3/6). Dia mengatakan Silmy bertanya soal kasus yang tengah ditangani KPK saat itu.

"Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan 'ini arahnya ke mana', ya kami tidak tahu," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sikap Menteri Imipas

Agus mengatakan dia tidak banyak bicara terkait perkara itu. Dia mengaku tidak ingin dianggap sebagai pihak yang menghalangi penegakan hukum.

"Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan," ucapnya.

"Ini kan jadi salah nanti kami. Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya. Karena memang ya yang tahu materi hukumnya kan yang menangani," imbuh dia.

Peringatan untuk Jajaran

Agus mengatakan dirinya sering mewanti-wanti jajarannya agar tidak terlibat dalam tindak pidana. Namun, katanya, hal itu kembali lagi kepada orang yang bersangkutan.

"Sebenarnya kami sudah, sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai. Tapi ya kalau masih terjadi, ya silakan nanti kita ini," jelasnya.

Kasus yang Menjerat Silmy Karim

Sebelumnya, Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy diduga melakukan pemerasan dalam rentang waktu 2022-2026. Pemerasan dilakukan sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

KPK menduga Silmy mendapat setoran Rp 100 juta per minggu dalam kasus ini. Total dugaan pemerasan sendiri sekitar Rp 145,5 miliar.

Daftar Tersangka

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)