Pemegang paspor Indonesia kini dapat melakukan perjalanan ke Kanada dengan lebih mudah berkat pemberlakuan Electronic Travel Authorization (eTA). Kebijakan ini diumumkan oleh KBRI Ottawa dan diterima oleh detikcom pada Jumat, 29 Mei 2026. Dengan eTA, pelancong Indonesia hanya perlu mengajukan permohonan secara elektronik, sepenuhnya online tanpa biometrik, dengan biaya yang sangat terjangkau, yaitu CA$ 7 atau sekitar Rp 90 ribu.
Persyaratan Mendapatkan eTA
Untuk memperoleh eTA, pemegang paspor Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu. Mereka harus pernah memiliki visa Kanada dalam 10 tahun terakhir dan/atau memiliki visa Amerika Serikat (AS) yang masih berlaku saat akan bepergian ke Kanada. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Kanada di berbagai sektor, termasuk perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, dan hubungan antarmasyarakat.
Dampak Positif bagi Hubungan Bilateral
Pemberlakuan eTA dinilai akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan interaksi antar komunitas bisnis kedua negara, terutama setelah finalisasi dan implementasi Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement. Selain itu, kebijakan ini menegaskan citra positif Indonesia di mata Kanada sebagai negara dengan risiko rendah dalam hal keamanan dan keimigrasian, yang penting dalam peningkatan hubungan bilateral Kanada dengan negara-negara di ASEAN dan kawasan Indo-Pasifik.
eTA biasanya diberikan kepada negara-negara maju yang menjadi mitra tradisional Kanada, seperti negara-negara Eropa. Informasi mengenai pemberlakuan eTA ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, kepada Duta Besar RI untuk Kanada, Muhsin Syihab, pada 22 Mei lalu. Dubes Muhsin menyambut baik kebijakan ini dan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kanada atas sikap positif yang diberikan kepada masyarakat Indonesia. Ia berharap kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi kerja sama kedua negara di berbagai sektor.
“Pemberlakuan eTA ini sekaligus menjadi wujud kerja sama ease of travel yang didiskusikan pada kunjungan Presiden Prabowo ke Kanada, September 2025 lalu,” tegas Dubes Muhsin.
Ketentuan Penggunaan eTA
eTA umumnya hanya berlaku untuk perjalanan dengan pesawat (air travel), tidak untuk perjalanan melalui jalur darat atau perairan. Meskipun eTA akan menjamin kemudahan proses boarding di bandara keberangkatan, pelancong tetap akan melalui proses pemeriksaan di bandara kedatangan. eTA juga hanya diperbolehkan untuk kunjungan singkat, bukan untuk migrasi jangka panjang seperti pindah studi atau bekerja ke Kanada.



