Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Pengguna Visa Non-Haji
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa sebanyak 13 orang calon jemaah haji non-prosedural telah ditunda keberangkatannya. Mereka mencoba berangkat tanpa menggunakan visa haji yang resmi dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penundaan untuk Perlindungan Calon Jemaah
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan bukan untuk menghalangi seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Tindakan ini justru diambil demi melindungi calon jemaah tersebut dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di Arab Saudi.
"Berdasarkan pengalaman di sana, jika sampai lolos ke Arab Saudi tanpa visa haji, mereka tidak bisa naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk kasus seperti ini, akhirnya mereka akan mencari jalur ilegal yang bahkan membahayakan jiwa dan nyawa. Pengalaman sebelumnya sudah ada korban yang jatuh," sebut Hendarsam dalam konferensi pers di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh
Dia menegaskan bahwa untuk urusan haji, pihak Imigrasi terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia. Telah dibentuk satuan tugas bersama yang bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap calon jemaah haji di Indonesia sebelum keberangkatan.
"Sehingga ketika mereka terbang dan mendarat di tanah suci, mereka tidak lagi diperiksa karena semua proses telah diselesaikan di sini," ujar Hendarsam. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan ibadah haji bagi seluruh jemaah.
Larangan Berangkat Haji Secara Mandiri
Hendarsam juga menegaskan bahwa berangkat haji secara mandiri tanpa melalui prosedur resmi tidak diperbolehkan menurut aturan hukum yang berlaku. Hal ini dapat menyulitkan penanganan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap calon jemaah haji selama di Arab Saudi.
"Oleh karena itu, dari Kementerian Haji sudah berkali-kali menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Jika nanti terjadi masalah di sana, yang rugi adalah kita sendiri dan tentu saja mereka sendiri sebagai calon jemaah," jelasnya. Penegasan ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan dan membahayakan para calon jemaah.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan calon jemaah dapat memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk menjamin keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Imigrasi akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap upaya-upaya non-prosedural lainnya.



