Imigrasi Batam Selidiki Laporan Pungli terhadap WNA Singapura, Oknum Akan Ditindak Tegas
Imigrasi Batam Selidiki Laporan Pungli ke WNA Singapura

Imigrasi Batam Selidiki Laporan Pungli terhadap Warga Singapura, Janjikan Tindakan Tegas

Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menyelidiki laporan media Mothership.sg mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami warga Singapura oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau. Imigrasi Batam menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada oknum pegawai yang terbukti melanggar.

Pernyataan Resmi dari Kepala Kantor Imigrasi Batam

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran. "Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, dikutip dari detikSumut pada Jumat, 27 Maret 2026.

Hajar menekankan kewajiban Imigrasi Indonesia untuk memberikan pelayanan yang baik dan akuntabel kepada pelancong mancanegara. Ia memastikan bahwa pihaknya terbuka atas setiap aduan, laporan, saran, dan kritik dari pengguna layanan. "Setiap wisatawan asing yang masuk wilayah Indonesia berhak memperoleh pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Pelaporan yang Tersedia

Untuk memfasilitasi pengaduan, Imigrasi Batam menyediakan beberapa saluran komunikasi. "Laporan dapat disampaikan melalui saluran email, WhatsApp, atau pesan langsung melalui akun Instagram imigrasi Batam," jelas Hajar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan responsivitas dalam menangani keluhan masyarakat.

Kronologi Kasus Pungli yang Dilaporkan

Berdasarkan laporan dari Mothership.sg, seorang warga Singapura berinisial AC mengaku ditahan selama sekitar dua jam saat tiba di Batam bersama pasangannya pada 13 Maret 2026. Paspor mereka sempat ditahan, dan AC mengaku dimintai uang sebesar 100 dolar Singapura per orang dengan alasan pelanggaran. Akhirnya, AC dan pasangannya memilih membayar agar dapat melanjutkan perjalanan.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh wisatawan lain bernama Nay, yang mengaku dimintai uang hingga 150 dolar Singapura per orang saat bepergian bersama orang tuanya pada 14 Maret 2026. Setelah negosiasi, Nay mengaku membayar total 250 dolar Singapura. Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pelayanan di pintu masuk Indonesia.

Komitmen terhadap Pelayanan Publik yang Berkualitas

Insiden ini mengingatkan akan pentingnya integritas dalam pelayanan publik, terutama di sektor imigrasi yang menjadi gerbang pertama bagi wisatawan asing. Imigrasi Batam berkomitmen untuk menjaga reputasi Indonesia di mata internasional dengan memastikan layanan yang efisien, aman, dan ramah. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi peningkatan disiplin dan akuntabilitas di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga