Imigrasi Amankan 346 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal Dominasi Operasi Wirawaspada
Imigrasi Amankan 346 WNA, Izin Tinggal Paling Banyak Dilanggar

Imigrasi Amankan 346 Warga Negara Asing dalam Operasi Pengawasan Intensif

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi) kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Melalui Operasi Wirawaspada yang digelar pada 7 hingga 11 April 2026, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian berhasil diamankan oleh petugas.

Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi dengan 214 Kasus

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa dari total 346 WNA yang diamankan, pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal. Sebanyak 214 kasus atau sekitar 61% dari total pelanggaran masuk dalam kategori ini. Selain itu, operasi juga menemukan 24 kasus overstay, 17 kasus investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administrasi lainnya seperti ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan WNA terhadap peraturan yang berlaku," tegas Hendarsam dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Warga China Terbanyak dengan 183 Orang dari 36 Negara

Operasi Wirawaspada 2026 ini menjaring WNA dari 36 negara berbeda. Warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok terbanyak dengan 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang. Keberagaman kewarganegaraan ini menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian tidak terbatas pada satu wilayah tertentu.

Hendarsam menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, pemberian keterangan yang tidak sesuai, serta berbagai macam pelanggaran hukum lain yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Pengawasan akan Diperkuat, Khususnya di Sektor Industri dan Pertambangan

Menyikapi temuan operasi ini, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penindakan, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan di sektor industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai.

"Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia. Kami tidak akan toleran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan negara," tambah Hendarsam.

Operasi Wirawaspada ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan ketat terhadap keimigrasian. Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga