Dua Warga Asing Diamankan Imigrasi Jaksel karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Dua WNA Diamankan Imigrasi Jaksel karena Izin Tinggal

Dua Warga Asing Diamankan Imigrasi Jaksel karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah hukum Indonesia. Operasi penindakan ini dilakukan pada Minggu (15/2/2026) dini hari di sebuah klub malam yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelanggaran Izin Tinggal yang Terungkap

Berdasarkan rilis resmi yang diterima media, kedua WNA tersebut berasal dari China dengan inisial ZS dan Thailand dengan inisial KS. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa ZS bekerja sebagai disc jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari atau dancer dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Kedua aktivitas pekerjaan ini jelas melanggar aturan keimigrasian karena visa yang mereka gunakan tidak diperuntukkan untuk tujuan bekerja. Pelanggaran ini diatur secara tegas dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta Lain yang Ditemukan di Lapangan

Selain pelanggaran izin tinggal, petugas imigrasi juga menemukan indikasi bahwa lokasi klub malam tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas tertentu yang tidak seharusnya. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bogie Kurniawan, menegaskan bahwa temuan ini mendapatkan perhatian khusus dari instansi terkait.

"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," tegas Bogie dalam pernyataannya.

Tindakan Strategis yang Diambil

Atas temuan tersebut, Imigrasi Jaksel telah mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian. Saat ini, kedua WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keduanya terancam sanksi berat, termasuk deportasi atau pengusiran dari wilayah Indonesia dan penangkalan untuk masuk kembali ke negara ini. Bogie menambahkan, "Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang."

Imbauan kepada Masyarakat

Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Masyarakat diharapkan melaporkan keberadaan serta aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Langkah proaktif ini dianggap penting untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian lainnya dan memastikan bahwa setiap warga asing yang tinggal di Indonesia mematuhi seluruh peraturan yang berlaku tanpa terkecuali.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga