Direktorat Jenderal Imigrasi mengajak masyarakat untuk melindungi akun e-Visa dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu caranya adalah dengan mengaktifkan verifikasi dua langkah pada akun e-Visa.
Fitur Verifikasi Dua Langkah
Aplikasi e-Visa kini telah dilengkapi dengan fitur verifikasi dua langkah (2FA) sebagai lapisan keamanan tambahan. Fitur ini menggunakan One-Time Password (OTP) yang dikirimkan ke email terdaftar untuk memastikan bahwa hanya pemilik akun yang dapat mengakses aplikasi.
Langkah Mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah
Berdasarkan unggahan akun Instagram @ditjen_imigrasi, berikut adalah cara mengaktifkan verifikasi dua langkah pada akun e-Visa:
- Login ke aplikasi e-Visa melalui situs evisa.imigrasi.go.id dengan memasukkan username atau email, kata sandi, dan captcha.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email yang telah terdaftar.
Cara Membuat Akun Baru e-Visa
Untuk membuat akun baru, klik Create Account dan lakukan registrasi. Untuk menjaga keamanan akun, pastikan kata sandi memenuhi ketentuan berikut:
- Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Panjang password minimal 8-12 karakter.
- Ubah password secara berkala sesuai periode yang ditentukan.
- Jika lupa password, gunakan fitur Forgot Password untuk membuat password baru sesuai ketentuan.
Jenis-jenis Visa Berdasarkan Kebutuhan
1. Bebas Visa
Beberapa negara tidak mewajibkan visa bagi warga asing. Pendatang hanya perlu membawa paspor dan identitas diri. Namun, negara tujuan mungkin meminta dokumen tambahan seperti tiket pulang pergi. Meskipun bebas visa, tetap ada batas waktu tinggal maksimal yang ditetapkan.
2. e-Visa
Dokumen ini dibuat secara online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim melalui email. Pemohon mengisi data diri dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Dokumen dikirim via email, dan saat tiba di imigrasi negara tujuan, pemilik harus menunjukkan dokumen yang diminta kepada petugas.
3. Visa On Arrival
Jenis visa ini memungkinkan pengurusan izin masuk setelah tiba di negara tujuan. Masa berlaku dan perpanjangan berbeda antar negara. Cap atau stiker diberikan di pintu imigrasi, dan pemilik harus membayar biaya visa.
4. Visa Sebelum Kedatangan
Beberapa negara mewajibkan visa diperoleh sebelum memasuki wilayahnya. Pemohon bisa mengurusnya di kedubes negara tujuan, agen perjalanan, atau badan yang ditunjuk.



