Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan yang menyebut Hery menerima suap sebesar Rp4,85 miliar.
"Telah menerima hadiah atau janji, berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6). Suap tersebut diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Asal-usul Suap dan Tujuan Pemberian
Jaksa menyebut uang suap itu berasal dari PT Toshida Indonesia (TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Suap diberikan dengan maksud agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH atas kedua perusahaan itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Maksud lain dari suap adalah agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa.
Rincian Penerimaan Suap
Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery. Pertama, dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta. La Ode memberikan suapnya kepada Lukman Malanuang, lalu diserahkan lewat Edi Sugandi.
Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta. Penerimaan juga dilakukan lewat Lukman Malanuang. Ketiga, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta seharga Rp2,2 miliar.
Keempat, dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar. Kelima, dari Agung Winarno sebesar Rp200 juta. Keenam, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta dan dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Total uang suap berikut rumah yang diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar.
Pelanggaran Hukum yang Didakwakan
Perbuatan Hery tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.



