Pria Kendal Bunuh Pacar Gegara Tagih Janji Cincin dan Tas
Pria Kendal Bunuh Pacar Gegara Tagih Janji Cincin dan Tas

Polres Kendal mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Lutfiana (33), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal. Jasad korban ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Lingkar Weleri, jalur Batang-Semarang, pada 14 Juni 2026. Pelaku tak lain adalah kekasih gelap korban, AAn (warga Kabupaten Batang), yang kini telah ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Motif Pembunuhan: Tagih Janji Cincin dan Tas

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pembunuhan dipicu oleh pertengkaran di dalam mobil setelah keduanya check-in di sebuah hotel di Kecamatan Sukorejo pada Kamis, 11 Juni 2026. Korban menagih janji pelaku untuk membelikan cincin dan tas, namun pelaku menolak karena tidak memiliki uang.

"Setelah itu korban tiba-tiba menagih janji yang pernah diberikan oleh tersangka bahwa akan membelikan cincin dan tas. Tersangka karena tidak memiliki uang untuk membeli cincin dan tas lalu menolak permintaan korban," ujar Bondan. Pertengkaran berlanjut saat mereka dalam perjalanan pulang dari hotel, masih di dalam mobil.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pembunuhan: Cekik dan Benturkan Kepala

Emosi tersangka tersulut karena korban terus-menerus menagih janji. AAn kemudian mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas. Melihat korban masih bergerak, pelaku membenturkan kepala korban ke dashboard dan pintu mobil berkali-kali hingga korban meninggal dunia. Untuk memastikan korban benar-benar tewas, tersangka kembali mencekik leher korban.

"Tersangka tersulut emosinya setelah terus-terusan korban menagih janjinya. Tersangka lalu mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas," jelas Bondan. Setelah korban meninggal, AAn membuang jasad korban di semak-semak pinggir Jalan Lingkar Weleri.

Penangkapan Pelaku di Bekasi

Polisi yang menerima laporan penemuan jasad langsung melakukan penyelidikan. Melalui koordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah, polisi berhasil melacak keberadaan AAn. Pelaku ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 16 Juni 2026.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Kami berhasil mengamankan tersangka Aan warga kabupaten Batang," kata AKP Bondan Wicaksono saat rilis kasus di aula Mapolres Kendal, Selasa (23/6).

Hubungan asmara antara korban dan pelaku telah berlangsung selama empat tahun terakhir. Namun, pertengkaran soal barang yang dijanjikan berujung pada aksi pembunuhan yang menghebohkan warga Kendal. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga