Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA). Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi 16 orang WNA asal China pada Rabu (24/6/2026).
Pelanggaran Izin Tinggal dan Aktivitas Mencurigakan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyatakan bahwa belasan WNA China tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.
"Ke-16 orang WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran. Maka dari itu, hari ini kita deportasi kembali ke negara asalnya, China," kata Fanny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Para WNA yang dideportasi memiliki inisial ZJ, TPJ, WJ, HZ, PJ, ZD, WL, PA, XY, LG, HG, TY, YH, ZD, ZX, dan TM. Mereka masuk melalui Jakarta dan izin tinggalnya dikeluarkan oleh kantor imigrasi di Jakarta. Setelah itu, mereka datang dan tinggal di Kota Palembang selama dua minggu dengan berpindah-pindah di sejumlah kecamatan.
Perusahaan Investasi Fiktif
Menurut Fanny, dari hasil pemeriksaan, ke-16 orang ini mengaku akan membuka perusahaan investasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, perusahaan tersebut tidak ada atau fiktif.
"Dari hasil pemeriksaan, ke-16 orang ini mengaku akan membuka perusahaan investasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, perusahaan tersebut tidak ada," ujarnya.
Kegiatan mereka dinilai meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya. Oleh karena itu, tim dari Imigrasi Kelas I TPI Palembang langsung melakukan pengamanan terhadap 16 WNA asal China tersebut pada 20 Juni 2026 dan langsung dideportasi pada 24 Juni 2026.
Laporan Warga dan Tindakan Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menambahkan bahwa pihaknya mendapat laporan adanya WNA yang tinggal di lingkungan warga dengan aktivitas yang cukup mencurigakan. Tim langsung turun melakukan pengamanan.
"Saat diperiksa, mereka mengaku memiliki perusahaan investasi. Setelah diperiksa, ternyata perusahaan tersebut tidak ada atau fiktif," ujarnya.
Selain itu, mereka juga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat sekitar. Mereka sudah tinggal cukup lama, hampir dua minggu, di Palembang dan berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk menginap di hotel.
Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan mengaku ingin berinvestasi, tetapi tidak memiliki kejelasan usaha. "Bagi yang menyalahgunakan aturan dan izin tinggal, WNA tersebut akan langsung kami deportasi," tutupnya.



