Pesawat Netanyahu Lintasi 3 Negara Anggota ICC, Tantangan Hukum Internasional?
Meskipun terdapat surat perintah penangkapan yang masih berlaku, pesawat yang membawa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam perjalanannya menuju Amerika Serikat terdeteksi melintasi wilayah udara tiga negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penegakan hukum internasional dan kewajiban negara-negara anggota.
Lintasan di Atas Yunani, Italia, dan Prancis
Berdasarkan data dari situs pelacakan penerbangan FlightRadar yang dilaporkan oleh Anadolu Agency pada Rabu (11/2/2026), pesawat khusus Netanyahu yang dikenal dengan nama "Wing of Zion" tercatat terbang di atas wilayah udara Yunani, Italia, dan Prancis pada Selasa (10/2) waktu setempat. Ketiga negara tersebut merupakan pihak yang telah menandatangani Statuta Roma, yang secara hukum mewajibkan mereka untuk mematuhi dan mengeksekusi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pemerintah Yunani, Italia, maupun Prancis mengenai mengapa mereka mengizinkan lintasan pesawat Netanyahu tersebut. Keheningan resmi ini mengundang spekulasi tentang dinamika politik dan diplomatik di balik keputusan tersebut.
Latar Belakang Surat Perintah Penangkapan ICC
Mahkamah Pidana Internasional secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu pada 21 November 2024. Surat perintah tersebut didasarkan pada dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza. Konflik tersebut telah menewaskan lebih dari 72.000 orang sejak serangkaian serangan brutal Israel dimulai pada Oktober 2023.
Sebagai negara anggota ICC, Yunani, Italia, dan Prancis memiliki kewajiban hukum untuk bekerja sama dengan lembaga peradilan internasional tersebut, termasuk dalam hal penangkapan tersangka. Namun, dalam insiden terbaru ini, wilayah udara mereka tetap terbuka bagi pesawat yang membawa Netanyahu, menunjukkan suatu penyimpangan dari kewajiban yang seharusnya.
Pola Perjalanan dan Konteks Diplomatik
Rute penerbangan yang diambil pesawat Netanyahu kali ini ternyata mengulangi pola yang sama seperti pada akhir Desember lalu, ketika Perdana Menteri Israel tersebut melakukan kunjungan ke Amerika Serikat untuk bertemu dengan Presiden Donald Trump. Menariknya, dalam beberapa perjalanan sebelumnya, Netanyahu diketahui menghindari terbang di wilayah udara negara-negara tertentu karena kekhawatiran akan risiko penangkapan.
- Pada September lalu, saat menuju New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB, pesawat Netanyahu melintasi wilayah udara Yunani dan Italia, tetapi dengan sengaja menghindari memasuki wilayah udara Prancis.
- Dalam kunjungan terbaru ini, Netanyahu berangkat dari Bandara Ben Gurion di Tel Aviv pada Selasa (10/2) waktu setempat menuju Washington DC, di mana dia dijadwalkan melakukan pertemuan penting dengan Presiden Trump untuk membahas isu Iran.
- Perdana Menteri Israel tersebut direncanakan akan kembali ke tanah airnya pada Jumat (13/2) pagi waktu setempat.
Latar Belakang Kunjungan dan Ketegasan Regional
Kunjungan Netanyahu ke Amerika Serikat ini terjadi dalam konteks geopolitik yang sangat dinamis dan penuh ketegangan. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 6 Februari, Amerika Serikat dan Iran telah melanjutkan perundingan nuklir mereka, yang digelar secara tidak langsung dengan mediasi Oman. Perundingan ini berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan antara kedua negara, di mana Washington bahkan telah mengerahkan aset-aset militer tambahan di sekitar wilayah Teheran.
Insiden lintasan pesawat ini tidak hanya menyoroti posisi hukum Netanyahu, tetapi juga mencerminkan kompleksitas hubungan internasional dan bagaimana kepentingan nasional sering kali berbenturan dengan kewajiban hukum global. Keberanian Netanyahu untuk terbang melintasi negara-negara anggota ICC tanpa hambatan signifikan mungkin menandakan suatu pergeseran atau kelemahan dalam mekanisme penegakan hukum internasional saat ini.