Resolusi Perdamaian Ukraina Disahkan Majelis Umum PBB
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengadopsi resolusi baru yang menyerukan perdamaian komprehensif, adil, dan abadi di Ukraina. Keputusan bersejarah ini diambil meskipun mendapat penolakan tegas dari Rusia, dengan puluhan negara termasuk Indonesia dan Amerika Serikat memilih untuk tidak memberikan suara mendukung atau menentang.
Voting Sidang Khusus Darurat
Dalam sidang khusus darurat yang digelar pada Selasa (24/2/2026) waktu setempat di New York, resolusi berjudul "Dukungan untuk Perdamaian Abadi di Ukraina" berhasil diloloskan. Dokumen yang diajukan oleh Ukraina dan didukung 46 negara lainnya ini memperoleh 107 suara dukungan, dengan 12 suara menolak dan 51 suara abstain.
Resolusi tersebut secara eksplisit menyerukan "gencatan senjata segera, menyeluruh, dan tanpa syarat" untuk konflik bersenjata yang telah berkecamuk selama empat tahun terakhir antara Ukraina dan Rusia. Selain itu, teks resolusi juga menegaskan kembali komitmen kuat Majelis Umum PBB terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina, termasuk perairan teritorialnya.
Poin-Poin Penting dalam Resolusi
- Penegasan kedaulatan dan integritas wilayah Ukraina sesuai hukum internasional
- Seruan untuk pertukaran menyeluruh tawanan perang dan pembebasan orang yang ditahan secara ilegal
- Pemulangan warga sipil yang dipindahkan atau dideportasi secara paksa, termasuk anak-anak
- Langkah-langkah membangun kepercayaan sebagai dasar perdamaian berkelanjutan
Posisi Negara-Negara Kunci
Sekutu-sekutu utama Ukraina di Eropa seperti Prancis, Inggris, dan Jerman memberikan dukungan penuh terhadap resolusi ini. Sebaliknya, Rusia menyatakan penolakan keras dan memilih menentang bersama 11 negara lainnya.
Yang menarik perhatian adalah posisi Indonesia dan Amerika Serikat yang memilih abstain. Meskipun alasan resmi di balik keputusan Indonesia belum diungkapkan secara jelas, langkah ini menempatkan Indonesia dalam kelompok 51 negara yang tidak mengambil sikap tegas dalam voting tersebut.
Upaya AS yang Ditolak
Sebelum voting digelar, Amerika Serikat berupaya mengajukan permintaan voting terpisah untuk dua paragraf kunci dalam draf resolusi. Washington beralasan bahwa penegasan kembali kedaulatan Ukraina dan seruan perdamaian komprehensif sesuai hukum internasional dapat "mengalihkan perhatian" dari upaya diplomatik yang sedang dipimpinnya untuk mengakhiri perang.
"Pandangan kami adalah bahwa bahasa tertentu dalam resolusi tersebut cenderung mengalihkan perhatian dari negosiasi yang sedang berlangsung," jelas Wakil Utusan AS untuk PBB, Tammy Bruce.
Namun, upaya Amerika Serikat ini ditolak oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Perwakilan Ukraina untuk PBB bahkan menyebut permintaan AS tersebut "mengirimkan sinyal yang sangat berbahaya bahwa prinsip-prinsip fundamental ini dapat dinegosiasikan."
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum seperti resolusi Dewan Keamanan, keputusan ini memiliki bobot moral dan politik yang signifikan. Resolusi ini mencerminkan pandangan mayoritas negara anggota PBB mengenai konflik Ukraina dan menjadi dasar untuk upaya diplomatik lebih lanjut.
Dengan disahkannya resolusi ini, tekanan internasional terhadap Rusia untuk menghentikan agresi militernya di Ukraina semakin meningkat. Sementara itu, posisi abstain yang diambil oleh Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan kompleksitas dinamika diplomasi global dalam menangani konflik bersenjata yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.



