Penolakan Tegas Jerman terhadap Aneksasi Israel
Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul dengan tegas menyatakan bahwa upaya Israel untuk mencaplok wilayah Palestina di Tepi Barat merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Slovenia Tone Kajzer di Berlin, Jumat (10/7/2026).
"Hukum internasional itu mutlak. Setiap aneksasi de facto secara sepihak tidak diizinkan. Khususnya, segala bentuk kekerasan oleh pemukim tidak dapat diterima," tegas Wadephul dalam kesempatan tersebut.
Penyelesaian Harus Melalui Perundingan
Wadephul menekankan bahwa status wilayah Tepi Barat tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh Israel. Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan melalui perundingan antara pihak Israel dan Palestina. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak hanya akan memperburuk situasi dan menghambat upaya perdamaian di kawasan.
Pernyataan Jerman ini sejalan dengan sikap sejumlah negara lain yang mengecam kebijakan Israel di Tepi Barat. Sebelumnya, Indonesia bersama tujuh negara lainnya juga mengecam serangan Israel terhadap dua masjid di Tepi Barat Palestina.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Israel terkait pernyataan Menlu Jerman tersebut. Namun, Israel selama ini membela tindakannya dengan alasan keamanan dan klaim historis atas wilayah Tepi Barat.



