Kemlu Upayakan Dua Kapal Tanker Pertamina Bisa Segera Melintasi Selat Hormuz
Kemlu Upayakan Dua Kapal Pertamina Lewati Selat Hormuz

Kemlu Upayakan Dua Kapal Tanker Pertamina Bisa Segera Melintasi Selat Hormuz

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi mengungkapkan bahwa dua kapal tanker milik Pertamina saat ini belum dapat melintas di wilayah perairan Selat Hormuz. Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomasi sedang berupaya keras agar kapal-kapal pembawa minyak tersebut dapat segera melanjutkan perjalanan mereka.

"Intinya kita mengupayakan agar kapal Pertamina bisa melintasi dari Selat Hormuz," tegas Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 April 2026.

Koordinasi Intensif dengan Pemerintah Iran

Nabyl menerangkan bahwa pihak Kemlu bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tehran telah melakukan koordinasi yang intens dengan pemerintah Iran. Tidak hanya itu, komunikasi juga telah dijalin dengan kedutaan Iran yang berada di Jakarta untuk membahas persoalan ini secara lebih mendalam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dan termasuk dilakukan juga oleh Bapak Menlu dalam pertemuan dengan Dubes Iran dan juga oleh Dubes kita di Tehran dengan otoritas-otoritas di Iran," jelas Nabyl dengan rinci. Upaya diplomasi ini menunjukkan komitmen serius Indonesia dalam menyelesaikan hambatan yang dihadapi oleh kapal-kapal nasionalnya.

Kendala Teknis dan Aspek Keamanan Kru

Menurut penjelasan juru bicara Kemlu, terdapat beberapa hal teknis yang masih harus diatasi sebelum kapal-kapal Pertamina dapat melintas dengan aman. Pemerintah Indonesia tidak hanya fokus pada aspek perizinan, tetapi juga harus memastikan keselamatan para kru yang akan melintasi wilayah tersebut.

"Dan saat ini memang perkembangan yang berlangsung adalah terdapat beberapa hal-hal yang cukup teknis yang memang sedang ditindaklanjuti untuk bisa memastikan keselamatan untuk melintas dari sana. Dan ini termasuk antara lain seperti hal-hal seperti asuransi dan juga kesiapan kru," ungkap Nabyl secara detail. Asuransi dan kesiapan kru menjadi faktor kritis dalam perencanaan pelayaran ini.

Prinsip Kebebasan Navigasi dan Hukum Internasional

Dalam pernyataannya, Nabyl menegaskan bahwa semua pihak wajib untuk mematuhi hukum internasional yang berlaku. Pemerintah Indonesia secara konsisten mengupayakan agar prinsip kebebasan navigasi di perairan internasional dapat dihormati oleh semua negara.

"Dan kita dalam tadi seperti di awal disampaikan juga bahwa pada prinsipnya tentu kita ingin meminta agar kebebasan navigasi itu dihormati dan sesuai dengan hukum internasional dan UNCLOS," ucapnya dengan tegas. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menjadi acuan utama dalam penyelesaian kasus ini.

Identifikasi Kapal yang Tertahan

Juru bicara Kemlu mengidentifikasi bahwa saat ini terdapat dua kapal milik Pertamina yang tertahan di Selat Hormuz, yaitu kapal bernama Pertamina Priden dan MT Gamsunoro. Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk menangani semua kapal yang terkait dengan kepentingan nasional, tidak terbatas pada dua kapal tersebut saja.

"Ya, memang terkait dengan tadi yang ditanyakan adalah mengenai bagaimana proses untuk negosiasinya. Sebetulnya kita merespons setiap laporan bukan hanya satu atau dua tapi apa pun kapal yang yang terkait dengan kepentingan nasional kita pasti kita tindaklanjuti," kata Nabyl menegaskan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah akan melindungi semua aset maritim Indonesia yang menghadapi kendala serupa.

Upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri mencakup berbagai aspek, mulai dari koordinasi bilateral hingga penyelesaian masalah teknis. Dengan adanya hambatan di Selat Hormuz yang merupakan jalur vital untuk transportasi minyak dunia, penyelesaian kasus ini menjadi prioritas penting bagi Indonesia untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga