Garis Batas di Pulau Sebatik Diperbarui, 127,3 Hektare Wilayah Malaysia Kini Masuk Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan penting dengan Malaysia mengenai penegasan garis batas wilayah di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Perubahan signifikan ini menghasilkan alih status sebanyak 127,3 hektare lahan yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Malaysia, kini secara resmi menjadi milik dan berada di bawah kedaulatan Republik Indonesia.
Keberhasilan Diplomasi Damai yang Memperkuat Kedaulatan
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengumumkan pencapaian bersejarah ini dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Staf Presiden, Kamis (16/4/2026). "Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan," tegas Qodari, seperti dikutip dari saluran YouTube resmi KSP.
Ia menekankan bahwa penyelesaian penegasan batas ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang secara konkret memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia. Proses ini, menurutnya, merupakan hasil dari negosiasi dan dialog konstruktif di kawasan perbatasan yang dilakukan dengan pendekatan damai dan saling menghormati.
Detail Perubahan Garis Batas yang Disepakati
Perubahan garis batas yang disepakati kedua negara mencakup dua aspek utama. Pertama, sebanyak 127,3 hektare wilayah yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah dan diakui sebagai wilayah Indonesia. "Dengan disepakatinya garis batas baru wilayah seluas 127,3 hektar yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia," jelas Qodari.
Di sisi lain, terdapat penyesuaian timbal balik di mana hanya 4,9 hektare dari wilayah yang sebelumnya masuk dalam batas lama Indonesia, kini dialihkan menjadi bagian dari Malaysia. Perimbangan ini menunjukkan adanya proses negosiasi yang melibatkan pertimbangan mendalam dari kedua belah pihak.
Tindak Lanjut dan Proses Ratifikasi yang Diperlukan
Qodari juga menyoroti pentingnya tindak lanjut segera setelah verifikasi lapangan oleh tim KSP di Pulau Sebatik. Proses ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Timor Leste menjadi langkah krusial berikutnya untuk menyelesaikan berbagai masalah sengketa batas negara yang masih ada.
Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya menguatkan kepastian hukum di wilayah perbatasan, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kerja sama bilateral di berbagai bidang, mulai dari ekonomi hingga keamanan regional. Pencapaian diplomasi damai ini menjadi contoh positif bagaimana negara-negara bertetangga dapat menyelesaikan perbedaan wilayah melalui jalur dialog dan negosiasi yang beradab.



