UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir, Hanya Langkah Administratif
UI: Penonaktifan 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir

UI Tegaskan Penonaktifan 16 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Bukan Sanksi Akhir

Jakarta - Universitas Indonesia (UI) secara resmi menegaskan bahwa pembekuan status 16 mahasiswa yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual melalui grup chat Fakultas Hukum (FH) UI bukan merupakan sanksi akhir. Langkah ini dinyatakan sebagai bentuk administratif dalam rangka pemeriksaan yang lebih mendalam.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, investigasi juga berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Penonaktifan Sementara sebagai Langkah Administratif

"UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan," kata Erwin dalam keterangan resminya pada Kamis (16/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

UI menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu. Dalam pelaksanaannya, universitas memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," tambah Erwin.

Rekomendasi dari Satgas PPK UI

Keputusan pembekuan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah administratif preventif yang diambil oleh kampus untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.

Pembatasan Selama Masa Penonaktifan

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk:

  • Perkuliahan
  • Bimbingan akademik
  • Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap korban hingga saksi.

Komitmen UI untuk Lingkungan Akademik yang Kondusif

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," imbuh Erwin.

UI menekankan bahwa semua tindakan yang diambil bertujuan untuk menciptakan proses pemeriksaan yang adil dan transparan, sambil tetap memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga