Arab Saudi hingga Turki Kutuk Israel Soal Tepi Barat Jadi 'Milik Negara'
Riyadh - Gelombang kecaman internasional mengalir deras terhadap Israel setelah pemerintahnya menyetujui pendaftaran sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara". Negara-negara seperti Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Turki mengecam langkah ini sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan upaya yang merusak stabilitas kawasan.
Kecaman dari Arab Saudi dan Negara-Negara Timur Tengah
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, melalui pernyataan resmi yang dilansir Al Arabiya pada Senin (16/2/2026), dengan tegas mengutuk keputusan Israel tersebut. Mereka menyebutnya sebagai upaya untuk memaksakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, yang dinilai merusak proses perdamaian yang sedang berlangsung.
"Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki," tegas Kementerian Luar Negeri Saudi, sambil menegaskan penolakan mutlak terhadap langkah-langkah ilegal ini. Pernyataan itu juga menekankan bahwa tindakan Israel merupakan serangan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara berdaulat dengan perbatasan 4 Juni 1967 dan ibu kota di Yerusalem Timur.
Respons dari Mesir, Qatar, dan Yordania
Kecaman serupa dilontarkan oleh Mesir, Qatar, dan Yordania, seperti dilaporkan Al Jazeera dan AFP. Pemerintah Mesir menggambarkan langkah Israel sebagai "eskalasi berbahaya" yang bertujuan mengkonsolidasikan kendali atas wilayah Palestina. Kementerian Luar Negeri Mesir secara terpisah menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan resolusi Dewan Keamanan PBB seperti Resolusi 2334 tahun 2016.
Qatar, melalui Kementerian Luar Negerinya, mengutuk keputusan untuk mengubah tanah Tepi Barat menjadi "milik negara" sebagai perpanjangan dari rencana ilegal untuk merampas hak-hak rakyat Palestina. Mereka menyerukan solidaritas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan langkah tersebut guna menghindari dampak serius.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Yordania mengutuk keputusan Israel "dengan sekeras-kerasnya" dan menggambarkannya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Turki dan Kritik terhadap Kebijakan Ekspansionis Israel
Turki juga tidak ketinggalan dalam menyuarakan kecaman. Kementerian Luar Negeri Turki menyebut langkah Israel sebagai upaya memaksakan otoritasnya atas Tepi Barat dan memperluas aktivitas permukiman, yang dinilai "batal demi hukum". Ankara menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki dan mengkritik kebijakan ekspansionisnya yang merusak upaya perdamaian serta prospek solusi dua negara.
Latar Belakang dan Reaksi dari Otoritas Palestina
Hujan kecaman ini muncul setelah pemerintah Israel, pada Minggu (15/2), menyetujui proposal kontroversial untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara" jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Langkah ini merupakan yang pertama sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967.
Proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz, menurut laporan televisi lokal Israel, KAN. Otoritas Palestina memberikan reaksi keras, memperingatkan bahwa langkah Israel sama dengan "aneksasi de-facto" dan pelanggaran hukum internasional.
Otoritas Palestina menyerukan intervensi internasional untuk mencegah apa yang disebutnya sebagai dimulainya proses aneksasi secara de-facto dan melemahnya fondasi negara Palestina. Mereka menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak akan mengubah status hukum Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional.
Organisasi pengawas antipermukiman Israel, Peace Now, juga mengecam langkah ini sebagai "perampasan lahan secara besar-besaran", menambah daftar kritik yang semakin panjang terhadap kebijakan Israel di kawasan tersebut.



