6.308 WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Minta Dipulangkan Sejak Januari
6.308 WNI Eks Sindikat Scam Kamboja Minta Pulang

Gelombang Repatriasi: Ribuan WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Minta Pulang

Jakarta - Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, telah menerima laporan yang mencengangkan. Sejak tanggal 16 Januari hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 6.308 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan mantan anggota sindikat penipuan daring (online scam) secara resmi meminta difasilitasi untuk kembali ke tanah air.

Fasilitasi Kepulangan dan Penghapusan Denda

Menanggapi permintaan tersebut, KBRI Phnom Penh telah mengambil langkah konkret. Hingga saat ini, mereka berhasil memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap. Proses repatriasi ini tidak berjalan mudah, mengingat banyak dari WNI tersebut menghadapi kendala administratif.

Melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kamboja, KBRI berupaya mengatasi hambatan tersebut. Hasilnya, hingga tanggal 26 Maret, pemerintah Kamboja telah menyetujui penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI. Selain itu, untuk menjamin kelancaran perjalanan, KBRI juga telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penampungan Sementara dan Latar Belakang Lonjakan

Menyadari keterbatasan finansial yang dialami sebagian WNI, KBRI Phnom Penh menyediakan penampungan sementara. Saat ini, diperkirakan masih ada sekitar 300 WNI yang menetap di fasilitas tersebut sembari menunggu proses kepulangan mereka diselesaikan.

Lonjakan signifikan dalam jumlah WNI yang meminta bantuan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Fenomena ini erat kaitannya dengan intensifikasi operasi pemberantasan sindikat penipuan daring yang digencarkan oleh Pemerintah Kamboja sejak awal Januari 2026. Operasi ini merupakan bagian dari target ambisius pemerintah setempat untuk membersihkan wilayahnya dari jaringan kejahatan siber sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026.

Komitmen Perlindungan dan Penegakan Hukum

Di tengah upaya repatriasi, KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh WNI. Namun, aspek penegakan hukum tidak diabaikan. Kedutaan aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap WNI eks sindikat tersebut.

Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan setiap individu dalam aktivitas ilegal sindikat penipuan daring. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses repatriasi juga memperhatikan aspek hukum dan tidak mengabaikan kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan.

Arus kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh untuk melaporkan diri dan meminta bantuan kepulangan disebutkan masih berlangsung hingga kini. Situasi ini menunjukkan kompleksitas persoalan dan kebutuhan akan penanganan berkelanjutan dari kedua pemerintah, Indonesia dan Kamboja.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga