KBRI Phnom Penh Asesmen 3.595 WNI di Kamboja, Pastikan Tak Ada Indikasi Korban TPPO
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, telah menyelesaikan proses asesmen terhadap 3.595 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaporkan diri. Hasilnya, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan mereka sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Proses Asesmen Menggunakan Alat Standar Internasional
Menurut keterangan tertulis KBRI Phnom Penh yang dikeluarkan pada Minggu, 15 Februari 2026, proses asesmen dilakukan dengan menggunakan assessment tools yang dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bersama berbagai organisasi internasional, termasuk Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Prosedur ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan undang-undang nasional terkait TPPO, memastikan evaluasi yang komprehensif dan akurat.
"KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait," tegas Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto. Ia menambahkan bahwa keberangkatan para WNI tersebut difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh sampai ke pintu keberangkatan di bandara.
Mayoritas WNI Tidak Memiliki Paspor dan Kena Denda Overstay
Dalam proses tersebut, KBRI mengungkapkan bahwa sebagian besar WNI yang diasesmen tidak memiliki paspor dan dikenai denda overstay atau kelebihan masa tinggal di Kamboja. Setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara serta keringanan dari pihak Imigrasi Kamboja, rencana kepulangan telah disusun.
- Sebanyak 743 orang dijadwalkan pulang pada periode 15 Februari hingga 4 Maret 2026.
- Sementara itu, 225 WNI lainnya telah pulang secara mandiri sejak 30 Januari 2026.
Dubes Santo juga menyampaikan harapannya agar tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring dapat ditetapkan dengan jelas, sehingga tindakan hukum yang tepat dapat diambil.
Koordinasi Diperkuat dengan Instansi Terkait
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum. Tujuannya adalah agar WNI bermasalah yang telah difasilitasi kepulangannya dapat menjalani pemeriksaan menyeluruh setibanya di Jakarta.
Di sisi lain, Pemerintah Kamboja telah menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam penanganan kejahatan siber. Langkah ini termasuk meningkatkan razia terhadap sindikat penipuan daring yang beroperasi di wilayahnya.
Antisipasi Peningkatan Jumlah WNI yang Melapor
Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang diperkuat, jumlah WNI yang melapor ke KBRI Phnom Penh diperkirakan akan terus bertambah. Untuk mengantisipasi situasi ini, KBRI akan:
- Meningkatkan proses pendataan WNI secara berkala.
- Melakukan verifikasi dan asesmen kasus dengan lebih efisien.
- Mempercepat penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor.
Selain itu, KBRI juga terus memperkuat koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan penanganan yang terintegrasi dan efektif terhadap permasalahan WNI di negara tersebut.



