Sebanyak 10 negara Eropa dan Barat secara resmi melarang dua menteri garis keras Israel, Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich, untuk memasuki wilayah mereka. Larangan ini diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Israel dalam pernyataan resmi pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kedua menteri yang menjabat di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu dikenal sering memicu kontroversi akibat pernyataan negatif mereka tentang Palestina. Ben-Gvir menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional, sementara Smotrich menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Negara-negara yang Memberlakukan Larangan
Negara-negara yang memberlakukan larangan masuk tersebut meliputi Inggris, Kanada, Australia, Belanda, Spanyol, Belgia, Norwegia, Irlandia, Selandia Baru, dan Prancis. Kementerian Luar Negeri Israel mengecam keputusan ini sebagai tindakan yang "tidak dapat dibenarkan" dan mendesak negara-negara tersebut untuk mempertimbangkan kembali.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2026, Ben-Gvir telah dilarang memasuki Prancis dan Irlandia setelah mengunggah video yang menunjukkan para aktivis armada bantuan kemanusiaan untuk Gaza ditahan Israel dengan tangan terikat. Penahanan itu terjadi setelah kapal mereka dicegat di perairan internasional, memicu kecaman internasional.
Desakan Sanksi dan Penyelidikan
Prancis, Spanyol, dan Italia telah menyerukan penerapan sanksi Eropa terhadap Ben-Gvir. Otoritas peradilan di Prancis dan Italia juga telah memulai penyelidikan atas tuduhan bahwa Ben-Gvir bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap para aktivis tersebut.
Pada hari yang sama, Ben-Gvir membatalkan rencana kunjungan ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri KTT Kepala Kepolisian PBB. Pembatalan ini dilakukan di tengah kekhawatiran akan unjuk rasa oleh kelompok hak asasi manusia serta desakan agar dia ditangkap dan diselidiki.
Desakan Hind Rajab Foundation
Hind Rajab Foundation, organisasi berbasis di Belgia yang dikenal mengajukan gugatan hukum terhadap tentara dan pejabat Israel, mendesak otoritas AS untuk menahan dan mengadili Ben-Gvir terkait kebijakan penjara yang dianggap sarat penyiksaan dan penganiayaan. Dalam pernyataannya, yayasan tersebut menilai Jaksa Agung New York Letitia James memiliki wewenang untuk menyelidiki Ben-Gvir karena "sejumlah warga New York telah dirugikan oleh tindakan kriminal Ben-Gvir dan karena Ben-Gvir mungkin juga melakukan tindakan kriminal saat berada di New York."
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan terus memantau perkembangan diplomatik ini dan mendesak negara-negara terkait untuk mempertimbangkan kembali keputusan larangan masuk tersebut.



