Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Barat, untuk meningkatkan patroli keamanan di wilayah yang rawan aksi pembegalan. Permintaan ini disampaikan Yusril menanggapi polemik sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Patroli dan Edukasi Ditingkatkan untuk Cegah Begal
Yusril menekankan bahwa langkah patroli yang lebih intensif sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban. “Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar Yusril dalam keterangan resmi pada Minggu, 26 Juli 2026.
Selain patroli, Yusril juga meminta Polri untuk meningkatkan edukasi kepada warga tentang cara mencegah aksi pembegalan dan prosedur melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak muncul tindakan main hakim sendiri. “Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Adil Tanpa Main Hakim Sendiri
Yusril mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang wajib melindungi seluruh warga negara. Korban pembegalan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya. Di sisi lain, pelaku tindak pidana juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil. “Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak pelaku harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum. Hal ini sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia.
Sayembara Tangkap Begal Tidak Sederhana
Mengenai gagasan pemberian hadiah bagi penangkap begal, Yusril menilai mekanismenya tidak sederhana. Sebab, penentuan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana hanya dapat diputuskan oleh hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Menentukan seseorang terbukti melakukan pembegalan bukan kewenangan penangkap, bukan pula polisi, jaksa ataupun masyarakat. Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Proses hukum tersebut dapat memakan waktu hingga seluruh upaya hukum selesai. Oleh karena itu, Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap diserahkan kepada aparat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan anarkis yang justru melanggar hak asasi manusia.



