IDAI Ajukan Amicus Curiae Dukung Dokter Ratna, Minta Perlindungan Hukum Tenaga Medis
IDAI Ajukan Amicus Curiae Dukung Dokter Ratna

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi mengajukan Amicus Curiae atau pendapat sahabat pengadilan dalam perkara pidana yang menjerat dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih. Kasus ini bermula dari perawatan seorang anak berusia 10 tahun berinisial AR di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, pada akhir November 2024, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia. Keluarga pasien melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga Ratna Setia Asih ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Pentingnya Amicus Curiae dalam Kasus Ini

Menurut IDAI, perkara ini bukan hanya menyangkut satu dokter, tetapi juga berpotensi menjadi acuan penting dalam perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia. Melalui Amicus Curiae, IDAI ingin memberikan perspektif medis dan etika profesi kepada pengadilan agar putusan yang diambil tidak hanya berdasarkan aspek hukum pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan standar profesi kedokteran.

Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menyatakan, "Kami khawatir jika kasus ini diputus tanpa mempertimbangkan pandangan profesi, maka akan menimbulkan efek ketakutan di kalangan dokter dalam menangani pasien anak. Hal ini dapat berdampak buruk pada pelayanan kesehatan anak di Indonesia."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Potensial bagi Tenaga Medis

IDAI menilai bahwa tuntutan pidana terhadap dokter karena dugaan kelalaian medis harus diukur secara hati-hati. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi terhadap profesi dokter yang dapat menghambat praktik medis yang berisiko tinggi. Organisasi ini juga menekankan pentingnya pembuktian unsur kelalaian berat dan hubungan kausal yang jelas antara tindakan dokter dengan kematian pasien.

Dalam dokumen Amicus Curiae yang diajukan, IDAI memaparkan bahwa penanganan pasien anak memiliki kompleksitas tersendiri dan tidak selalu dapat diprediksi. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menilai apakah suatu tindakan medis termasuk kelalaian atau sekadar risiko medis yang tidak terhindarkan.

Respons Publik dan Harapan IDAI

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu diskusi tentang batasan tanggung jawab dokter dalam praktik medis. IDAI berharap pengadilan dapat mempertimbangkan masukan dari organisasi profesi sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk pasien dan tenaga medis.

"Kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim dalam memahami konteks medis secara lebih komprehensif. Jangan sampai ada keputusan yang justru merugikan dunia kesehatan anak di Indonesia," tambah dr. Piprim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga