Pramono Atur WFH PNS Jakarta Tiap Jumat: Proporsi 25-50 Persen, Kecuali Layanan Publik
WFH PNS Jakarta Tiap Jumat: 25-50 Persen, Kecuali Layanan Publik

Pramono Atur Kebijakan WFH PNS Jakarta Setiap Hari Jumat dengan Proporsi 25-50 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa proporsi WFH akan diatur dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk ASN di luar sektor layanan publik.

Pengecualian untuk Sektor Layanan Publik

Dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 1 April 2026, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik. Tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa pada hari Jumat.

"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan keputusan menteri terkait, ada pengecualian seperti pejabat tingkat Madya dan Pratama, serta bidang pelayanan publik yang harus tetap bertugas," jelas Pramono. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran layanan esensial bagi masyarakat Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengaturan Proporsi WFH oleh Pemprov DKI

Pramono menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak memberikan rentang spesifik untuk proporsi WFH, sehingga Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk menetapkan skema teknis. "Kami akan mengatur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen dan maksimal 50 persen," ujarnya.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur yang disiapkan oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan nasional yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan WFH Nasional

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah diterapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya penghematan energi. Kebijakan ini menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

"Penerapan WFH bagi ASN dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual. Kebijakan tersebut telah dikaji mendalam dan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH tanpa memotong gaji atau cuti karyawan. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada efisiensi energi secara nasional.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pelayanan publik dan tujuan penghematan energi, sambil memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN di era modern.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga