WFH ASN Resmi Dimulai, Kemenkum Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Sejumlah kementerian di Indonesia mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat, dengan hari pertama pelaksanaannya jatuh pada Jumat, 10 April 2026. Salah satu instansi yang mengadopsi kebijakan baru ini adalah Kementerian Hukum (Kemenkum), yang memastikan bahwa layanan publik tetap beroperasi secara normal meski sebagian aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dari rumah.
Hari Pertama WFH di Kemenkum: Situasi Kantor Lebih Sepi
Pantauan di Kantor Kementerian Hukum yang berlokasi di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada pukul 08.30 WIB menunjukkan suasana yang tidak sesibuk hari kerja biasanya. Rizky, salah seorang ASN di kementerian tersebut, mengonfirmasi bahwa sebagian pegawai memang sedang menjalani kerja dari rumah. "Saya WFH," ujarnya saat diwawancarai. Namun, dia menekankan bahwa untuk direktorat yang terkait dengan pelayanan publik, seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), aktivitas tetap berjalan seperti hari kerja pada umumnya. "Pelayanan publik seperti AHU dan KI tetap berjalan," jelas Rizky. Dia menambahkan bahwa layanan yang difasilitasi di mall pelayanan publik juga tetap buka, dengan ASN di sektor tersebut tidak melakukan kerja dari rumah.
Latar Belakang dan Implementasi Kebijakan WFH ASN
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan, yang sebenarnya mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Namun, karena Jumat pekan lalu, 3 April 2026, merupakan hari libur nasional memperingati wafat Yesus Kristus, implementasi baru dimulai pada 10 April 2026. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional. "Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital," ujar Airlangga. Dia juga menyatakan bahwa kebijakan serupa diarahkan untuk sektor swasta, dengan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasinya melalui Surat Edaran, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha dan efisiensi energi.
Sektor-Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH
Airlangga menegaskan bahwa terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung dari kantor atau lapangan. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan. "Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," ungkapnya. Hal ini memastikan bahwa layanan esensial tetap berjalan tanpa gangguan meski kebijakan WFH diterapkan.
Dengan dimulainya WFH ASN, Kemenkum menjadi contoh bagaimana instansi pemerintah dapat menjaga kelancaran layanan publik sambil mengadopsi sistem kerja fleksibel. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan adaptasi terhadap perkembangan digital di era modern.



