Warga Minta Lampu Jalan ke Wali Kota Malah Diejek Lurah di Medan
Warga Minta Lampu Jalan ke Wali Kota Malah Diejek Lurah

Seorang lurah di Medan viral setelah mengejek warga yang sedang menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Insiden terjadi saat kunjungan Rico ke Jalan Paya Pasir, Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (28/7/2026).

Dalam video yang beredar, warga tersebut mengeluhkan kondisi gelap dan rawan kejahatan di jalan itu. Ia mengaku telah memasang empat tiang lampu menggunakan uang pribadi untuk mengatasi masalah penerangan. "Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," ujar warga itu kepada Wali Kota.

Reaksi Lurah yang Mengejek

Saat warga tersebut bicara, Lurah Paya Pasir, Syerly, yang berdiri di samping Wali Kota, tiba-tiba berseloroh dengan nada mengejek. "Cie curhat dia bah," kata Syerly sambil tersenyum. Ucapan ini terekam dan langsung menyebar luas di media sosial, memicu kritik dari warganet.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Banyak yang menilai sikap lurah tersebut tidak pantas dan merendahkan warga yang sedang menyampaikan keluhan. Warga merasa aspirasi mereka tidak dihargai oleh aparatur kelurahan.

Tindak Lanjut Inspektorat

Inspektorat Kota Medan bergerak cepat dengan memanggil Syerly untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 pada 28 Juli 2026.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7) menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik. Pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Pasal 4 huruf f Perwal tersebut mengamanatkan setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapapun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan," jelas Erfin.

Rekomendasi Sanksi Ringan

Berdasarkan temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan langkah pembinaan disiplin. "Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambah Erfin. Sanksi ini masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d peraturan yang sama.

"Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait," ujarnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara untuk selalu menjaga sikap dan ucapan, terutama saat berinteraksi langsung dengan warga. Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga