Wamendagri Wiyagus Tegaskan Komitmen Negara Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Wamendagri Tegaskan Hak Disabilitas Terpenuhi Melalui Pendataan

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Negara Hadir Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya melalui sistem pendataan kependudukan yang inklusif. Ia menekankan bahwa pencatatan data bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara untuk menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan. Ini adalah standar kerja kita," tegas Wiyagus dalam sambutannya pada kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Universitas Telkom, Bandung, Senin (20/4/2026).

Perkuat Sistem Pendataan Inklusif dan Integrasi DTSEN

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat sistem pendataan kependudukan dengan pendekatan yang lebih inklusif. Pendataan dilakukan berbasis nama, alamat, dan kondisi individu, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara lebih rinci dan akurat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data yang terkumpul kemudian diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial dan pelayanan publik bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas. "Integrasi ini merupakan langkah penting untuk menyatukan berbagai sumber data menjadi satu rujukan nasional yang dapat digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah telah merevisi kebijakan melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, yang mengganti istilah "penyandang cacat" menjadi "penyandang disabilitas" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kebijakan ini didukung kerja sama dengan Yayasan Thisable untuk memperkuat pemenuhan hak dan akurasi pendataan.

Capai 722.229 Penyandang Disabilitas Terdata

Dari sisi implementasi, Wiyagus memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) hingga 31 Desember 2025. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah, pemerintah telah menerbitkan dokumen kependudukan bagi 722.229 penyandang disabilitas.

Pendataan ini dilakukan dengan pendekatan jemput bola, di mana petugas secara aktif mendatangi langsung untuk melakukan perekaman data dan pembaruan administrasi. "Pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal," tambah Wiyagus.

Kolaborasi dan Edukasi Publik Diperkuat

Di akhir kegiatan, Wamendagri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi agar pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Universitas Telkom atas peluncuran video edukasi terkait pemutakhiran data disabilitas.

"Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan," pungkasnya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Rektor Telkom University Suyanto, Ketua KND Rigmalia, Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC) Zulhamka Julianto Kadir, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga