Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus memperkuat ekosistem pendidikan. Langkah strategis ini harus dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik.
Rakornas Guru dan Tenaga Kependidikan
Pesan tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru dan Tenaga Kependidikan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
“Tidak ada cara lain selain kita tuntaskan masalah SDM pendidikan. Baik itu masalah penganggaran, maupun ekosistem pendidikan yang harus kita perbaiki dari hulu sampai hilir,” katanya.
Ribka menjelaskan, Rakornas ini menjadi forum penting guna merumuskan kebijakan yang terintegrasi. Fokus utamanya mencakup penguatan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, hingga dukungan terhadap transformasi karier bagi guru dan tenaga kependidikan.
Komitmen Pemimpin dan Landasan Hukum
Menurutnya, keberhasilan pembangunan pendidikan sangat bergantung pada komitmen nyata para pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memberikan perlindungan bagi para sektor pendidikan.
“Itu menjadi sebuah political will para pemimpin-pemimpin bangsa ini,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan pemerintah wajib yang sangat berkaitan erat dengan pelayanan dasar. Dalam regulasi tersebut, pembagian tugasnya diatur secara spesifik. Pemerintah pusat berwenang menetapkan standar nasional pendidikan dan mengelola pendidikan tinggi. Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab penuh atas pendidikan dasar (SD/SMP) serta PAUD.
Pendidikan sebagai Prioritas Nasional
Ribka juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Pasalnya, peningkatan kualitas sektor ini adalah fondasi krusial untuk menyongsong Visi Indonesia Emas 2045.
Oleh karena itu, seluruh Pemda diminta memprioritaskan pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah masing-masing.
“Pendidikan menjadi salah satu pelayanan dasar yang tidak boleh ditawar-tawar,” ungkapnya.
Koordinasi dan Penyelesaian Masalah di Lapangan
Lebih jauh, Kemendagri memastikan akan terus berkoordinasi intensif dengan Pemda, Kementerian PANRB, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan mengurangi dan menyelesaikan berbagai persoalan nyata di lapangan.
Salah satu faktor utamanya adalah memastikan agar tenaga PPPK paruh waktu tidak diberhentikan hanya karena dalih keterbatasan fiskal di daerah. Ribka menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh lagi menjadi alasan bagi Pemda untuk mengabaikan tenaga pendidikan.
“Tolong kita sama-sama tuntaskan masalah berkaitan dengan ekosistem pendidikan,” tandasnya.



